PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 25
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri dari : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Konservasi Wilayah I; c. Seksi Konservasi Wilayah II; d. Seksi Konservasi Wilayah III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
