PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 22
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI
Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe A, terdiri dari : a. Seksi Konservasi Wilayah I; b. Seksi Konservasi Wilayah II; c. Seksi Konservasi Wilayah III; d. Seksi Konservasi Wilayah IV; e. Seksi Konservasi Wilayah V; dan f. Seksi Konservasi Wilayah VI.
