Pasal 21
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 20, Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah, menyelenggarakan fungsi di wilayah kerjanya : a. pelaksanaan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru; b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, taman buru; c. pelaksanaan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; d. pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru; e. pelaksanaan pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional; f. pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan; g. pelaksanaan evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
h. pelaksanaan operasionalisasi KPHK; i. pelaksanaan penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya; j. pelaksanaan pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya; k. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar; l. pelaksanaan koordinasi teknis penetapan koridor hidupan liar; m. pelaksanaan koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial; n. pelaksanaan pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya; dan o. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi.
