PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 20
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI
Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e dan Pasal 8 ayat (1) huruf c dan huruf d, mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan di bidang perlindungan dan pengamanan, pengawetan, pengembangan dan pemanfaatan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, operasionalisasi KPHK, koordinasi teknis penetapan koridor hidupan liar, koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan ekosistem esensial, pelayanan dan promosi di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
