PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 19
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI
Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, mempunyai tugas pengumpulan dan penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan, pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, pelayanan promosi dan pemasaran, administrasi perizinan di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya serta
pelaksanaan koordinasi teknis pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan.
