PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 18
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI
Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, mempunyai tugas pengumpulan dan penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis inventarisasi potensi, penataan kawasan, penyusunan rencana pengelolaan, perlindungan, pengamanan dan pengawetan, operasionalisasi KPHK, evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan, pelaksanaan teknis bidang informasi perpetaan, sistem informasi geografis dan website serta pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru.
