PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 17
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI
Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terdiri dari : a. Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan; dan b. Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan.
