Pasal 16
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru; b. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pelaksanaan perlindungan dan pengamanan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, taman buru; c. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; d. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru; e. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional; f. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan; g. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; h. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pembentukan dan operasionalisasi KPHK; i. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya; j. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
k. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengawasan dan pengendalian peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar; l. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya; dan m. penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi.
