PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 15
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI
Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas penyiapan bahan pengelolaan di bidang perlindungan, pengawetan pengembanganan dan pemanfaatan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan, penyiapan bahan pembentukan dan operasionalisasi KPHK, pelayanan dan
promosi di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
