PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 23
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI
Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Tipe B, terdiri atas : a. Seksi Konservasi Wilayah I; b. Seksi Konservasi Wilayah II; c. Seksi Konservasi Wilayah III; dan d. Seksi Konservasi Wilayah IV.
