Pasal 3
BAB 3 — IDENTIFIKASI DAN TELAAHAN KEPUTUSAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2012
(1) Dalam rangka pemanfaatan kayu dan pengenaan iuran kehutanan pada izin usaha perkebunan yang memperoleh keputusan pelepasan kawasan hutan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, Kepala Dinas Provinsi melakukan identifikasi dan telaahan. (2) Untuk melaksanakan identifikasi dan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Provinsi membentuk Tim yang terdiri dari unsur-unsur Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Balai, dan BPKH. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat tugas dari Kepala Dinas Provinsi, melaksanakan identifikasi dan telaahan pada instansi terkait di Provinsi dan Kabupaten/Kota serta melaporkannya kepada Kepala Dinas Provinsi. (4) Hasil identifikasi dan telaahan meliputi : a. Keputusan pelepasan kawasan hutan; b. Izin usaha perkebunan; c. Luas areal kebun yang telah memperoleh keputusan pelepasan kawasan hutan oleh Menteri; d. Luas areal kebun yang telah dilakukan pembukaan lahan; e. Luas areal kebun yang direncanakan akan dilakukan pembukaan lahan; f. Pemenuhan kewajiban iuran kehutanan atas areal kebun yang telah dilakukan pembukaan lahan; dan g. Penghimpunan data dan informasi yang terkait.
(5) Biaya yang timbul sebagai akibat kegiatan identifikasi dan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada Pemerintah.
