Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Peraturan Menteri ini adalah mengatur tata cara pemanfaatan kayu dan pengenaan iuran kehutanan pada areal izin usaha perkebunan yang telah memperoleh keputusan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. (2) Tujuan Peraturan Menteri ini adalah untuk menjamin tertib pemanfaatan kayu dan diperolehnya hak-hak negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas hasil hutan kayu dari pembukaan lahan pada areal keputusan pelepasan kawasan hutan dengan skema PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
