PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-73-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMANFAATAN KAYU...
Pasal 4
BAB 4 — TATA CARA PEMANFAATAN KAYU TERHADAP POHON YANG DIRENCANAKAN AKAN DITEBANG
(1) Berdasarkan hasil identifikasi dan telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), terhadap pohon yang direncanakan akan ditebang, pemegang izin usaha perkebunan wajib membayar lunas iuran kehutanan berupa PSDH, DR, dan PNT. (2) Pengenaan iuran kehutanan berupa PSDH, (3) DR, dan PNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme IPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
