Pasal 5
BAB 4 — PELAPORAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, dan pada akhir tahun kepala satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melaporkan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. (3) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut. (4) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
