Pasal 6
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, serta evaluasi. (3) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan urusan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan kaji ulang
(review) atas laporan keuangan tugas pembantuan, dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (4) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan, apabila: a. Menteri mengubah kebijakan; dan/atau b. Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
