Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Bupati MENETAPKAN satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang menangani urusan pemerintahan
bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Setelah menerima penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bupati MENETAPKAN perangkat pengelola keuangan yang meliputi kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/ penandatangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran. (3) Bupati menyampaikan hasil penetapan perangkat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) Bupati dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibiayai dari bagian anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016. (6) Pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
