Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu. (2) Rincian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan kepada ketiga bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh ditugaskan kepada Kepala Desa. (4) Penugasan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.
