PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-67-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang PENUGASAN MEDEBEWIN SEBAGIAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud penyelenggaraan tugas pembantuan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(2) Tujuan penyelenggaraan tugas pembantuan adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan bagi daerah.
