Pasal 13
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam rangka penyempurnaan sistem pengembangan sumber daya manusia penyusun Amdal. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap LSP dan pemegang sertifikat kompetensi penyusun Amdal, secara berkala/sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pelaksanaan Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Amdal; b. ketersediaan pemilik Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal; dan c. penilaian kinerja pemilik Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (5) Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, Tim Monitoring dan Evaluasi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan unit kerja Eselon I teknis yang menangani evaluasi kinerja penyusun Amdal. (6) Tata cara monitoring dan evaluasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan.
