PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-65-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang STANDAR DAN...
Pasal 12
BAB 4 — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN AMDAL
(1) LSP wajib melaporkan penerbitan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan monitoring dan evaluasi.
