PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-65-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang STANDAR DAN...
Pasal 11
BAB 4 — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN AMDAL
(1) Penerbitan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 dilakukan setelah dinyatakan kompeten dalam uji kompetensi. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan.
