Pasal 10
BAB 4 — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN AMDAL
(1) Untuk dapat mengikuti sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), penyusun Amdal wajib memenuhi kualifikasi penyusun Amdal. (2) kualifikasi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kualifikasi anggota tim penyusun Amdal; dan b. kualifikasi ketua tim penyusun Amdal. (3) Kualifikasi anggota tim penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu: a. D4/S1 seluruh disiplin ilmu; b. pernah terlibat dalam penyusunan
Amdal dan/atau telah lulus Diklat penyusunan Amdal; c. mampu berbahasa INDONESIA dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan d. memenuhi kompetensi sebagai anggota tim penyusun Amdal sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pengemasan kompetensi. (4) Kualifikasi ketua tim penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu: a. D4/S1, seluruh disiplin ilmu; b. berpengalaman sebagai anggota penyusun Amdal minimal 5 (lima) kali dengan kualitas baik; c. mampu berbahasa INDONESIA dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan d. memenuhi kompetensi sebagai ketua tim penyusun Amdal sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pengemasan kompetensi.
