PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-65-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang STANDAR DAN...
Pasal 14
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Hasil monitoring dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal. (2) Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Badan untuk disampaikan kepada Eselon I teknis terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pertimbangan untuk dilakukan pembinaan terhadap LSP dan pemegang sertifikat penyusun Amdal.
