Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI
(1) RPHJP disusun oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini dinas yang menangani urusan kehutanan provinsi, dengan menugaskan Kepala KPHL atau Kepala KPHP melalui tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat. (2) RPHJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Kepala KPHL atau Kepala KPHP. (3) RPHJP yang telah disusun oleh Kepala KPHL atau Kepala KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinir oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, dengan melibatkan Unit Pelaksana Teknis terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (4) Kepala KPHL atau Kepala KPHP menyampaikan RPHJP yang telah diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berikut rekaman elektronisnya kepada Menteri cq. Direktur KPHL atau KPHP, untuk disahkan.
2016, No.
