PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-64-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana...
Pasal 4
BAB 3 — PENILAIAN DAN PENGESAHAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI
(1) Direktur KPHL atau Direktur KPHP dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya RPHJP dan rekaman elektronisnya, melakukan verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP yang disusun oleh Kepala KPHL atau Kepala KPHP, dan diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3). (2) Format verifikasi dan validasi data/informasi dan dokumen pendukung RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
