PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-64-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana...
Pasal 2
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI
(1) KPHL atau KPHP mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan hutan pada seluruh wilayah kerja yang ditetapkan. (2) Penyelenggaraan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Rencana Pengelolaan Hutan. (3) Rencana pengelolaan hutan terdiri dari : a. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP); dan b. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek.
