Pasal 9
BAB 3 — PEMBINAAN WANAWIYATA WIDYAKARYA
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dilakukan oleh penyuluh kehutanan/lingkungan hidup, instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan di daerah, instansi penyelenggara lingkungan hidup di daerah atau Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion, instansi penyelenggara diklat lingkungan hidup dan kehutanan serta instansi penyelenggara penyuluhan lingkungan hidup dan kehutanan di pusat. (2) Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui: a. pelaksanaan kegiatan pelatihan dan magang pada Wanawiyata Widyakarya; b. kapasitas Wanawiyata Widyakarya dalam mengembangkan jejaring kerja, baik dalam usaha maupun dalam penyelenggaraan pelatihan/ magang; dan
c. permasalahan yang dihadapi Wanawiyata Widyakarya dalam melaksanakan pelatihan dan magang serta pengembangan usaha. (3) Hasil monitoring dan evaluasi dituangkan dalam laporan yang dibuat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan disampaikan secara berjenjang kepada instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan atau instansi penyelenggara lingkungan hidup sesuai format laporan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Hasil monitoring dan evaluasi dapat digunakan untuk penilaian terhadap keberlanjutan dan klasifikasi Wanawiyata Widyakarya.
