Pasal 8
BAB 3 — PEMBINAAN WANAWIYATA WIDYAKARYA
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan pihak lain berupa bantuan untuk kelengkapan sarana dan prasarana pelatihan dan magang, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengembangan usaha. (2) Kelengkapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain kelengkapan kesekretariatan dan sarana serta prasarana pendukung proses pelatihan dan magang. (3) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pelatihan pengelola Wanawiyata Widyakarya, pelatihan fasilitator, serta pelatihan dan magang masyarakat. (4) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peningkatan produktivitas, peningkatan kualitas, dan penumbuhan koperasi.
