PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-61-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang WANAWIYATAN WIDYAKARYA
Pasal 7
BAB 3 — PEMBINAAN WANAWIYATA WIDYAKARYA
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dilakukan secara berjenjang oleh penyuluh kehutanan/lingkungan hidup, instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan, instansi penyelenggara lingkungan hidup di daerah atau Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion, instansi penyelenggara diklat lingkungan hidup dan kehutanan serta instansi penyelenggara penyuluhan lingkungan hidup dan kehutanan di pusat. (2) Supervisi dilakukan terhadap pengelolaan pelatihan dan magang, administrasi dan kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan usaha.
