PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-61-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang WANAWIYATAN WIDYAKARYA
Pasal 6
BAB 3 — PEMBINAAN WANAWIYATA WIDYAKARYA
(1) Pembinaan Wanawiyata Widyakarya dilakukan oleh Kepala Badan melalui supervisi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi. (2) Setiap Wanawiyata Widyakarya wajib didampingi oleh penyuluh kehutanan/lingkungan hidup yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan atau instansi penyelenggara lingkungan hidup di daerah atau Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion.
