PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-61-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang WANAWIYATAN WIDYAKARYA
Pasal 5
BAB 2 — PENETAPAN WANAWIYATA WIDYAKARYA
Berdasarkan usulan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Badan atas nama Menteri MENETAPKAN Wanawiyata Widyakarya.
