Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN WANAWIYATA WIDYAKARYA
(1) Model kegiatan usaha yang dapat diusulkan sebagai calon Wanawiyata Widyakarya paling sedikit memenuhi kriteria : a. kegiatan usaha bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang berhasil dikelola oleh kelompok masyarakat; b. telah menjadi percontohan, tempat pembelajaran/ praktek, kunjungan/studi banding bagi masyarakat; c. memiliki sumber daya manusia sebagai fasilitator; d. tersedia fasilitas akomodasi termasuk pemondokan di rumah penduduk, sarana pertemuan, dan perlengkapan; dan/atau e. lokasi mudah dijangkau. (2) Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyuluh mengusulkan kelompok masyarakat binaannya kepada Menteri melalui instansi pelaksana penyuluhan di Kabupaten/Kota. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan proposal yang antara lain memuat jenis dan kegiatan usaha, data usaha, produksi dan pemasaran, hasil usaha, kemitraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan. (4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), instansi pelaksana penyuluhan di Provinsi melakukan penilaian. (5) Hasil penilaian usulan calon Wanawiyata Widyakarya disampaikan oleh Kepala Instansi pelaksana penyuluhan di Provinsi kepada Kepala Badan cq. Kepala Pusat Penyuluhan. (6) Kepala Pusat Penyuluhan melakukan penilaian terhadap usulan dari instansi pelaksana penyuluhan di daerah Provinsi. (7) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud ayat (6) ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri.
(8) Format pengusulan dan penilaian, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
