PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-61-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang WANAWIYATAN WIDYAKARYA
Pasal 10
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Sumber pembiayaan kegiatan Wanawiyata Widyakarya dapat berasal dari swadaya, Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan pihak lainnya. (2) Pembiayaan kegiatan Wanawiyata Widyakarya terdiri dari biaya pengelolaan, biaya pelatihan dan magang. (3) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan secara swadaya oleh kelompok masyarakat/perorangan. (4) Biaya pelatihan dan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditanggung oleh peserta pelatihan dan magang. (5) Pembiayaan kegiatan Wanawiyata Widyakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan pihak lain.
