Pasal 31
BAB 8 — PENIMBUNAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan di fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a dan/atau huruf b harus mendapatkan persetujuan Penimbunan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup: a. provinsi, jika Penimbunan Limbah B3 dilakukan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau b. kabupaten/kota, jika Penimbunan Limbah B3 dilakukan dalam wilayah kabupaten/kota. (2) Untuk mendapatkan persetujuan Penimbunan Limbah B3, Penghasil Limbah B3 menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b dengan melampirkan: a. identitas pemohon; b. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan ditimbun; c. lokasi Penimbunan Limbah B3; dan d. dokumen yang menjelaskan tentang tata cara Penimbunan Limbah B3. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. disetujui, Kepala Instansi Lingkungan Hidup menerbitkan surat persetujuan penimbunan Limbah B3 yang paling sedikit memuat:
- identitas Penghasil Limbah B3 yang melakukan penimbunan Limbah B3;
- nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan ditimbun;
- lokasi Penimbunan Limbah B3;
- kewajiban pemegang surat persetujuan Penimbunan Limbah B3; dan
- masa berlaku persetujuan Penimbunan Limbah B3. b. ditolak, Kepala Instansi Lingkungan Hidup menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan. (4) Masa berlaku persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 5 berlaku selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
