PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-4-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA DA...
Pasal 30
BAB 8 — PENIMBUNAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Lokasi dan fasilitas Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. (2) Lokasi dan/atau fasilitas Penimbusan akhir Limbah B3 sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (3) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3.
