Pasal 29
BAB 8 — PENIMBUNAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 terhadap Limbah B3 yang dihasilkannya. (2) Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Limbah B3 berupa: a. Abu terbang insinerator; dan b. slag atau abu dasar insinerator. (3) Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan di fasilitas: a. penimbunan saniter; b. penimbunan terkendali; dan/atau c. Penimbusan akhir Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3. (4) Sebelum dilakukan penimbunan di fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan/atau huruf b, Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, wajib dilakukan: a. enkapsulasi; dan/atau b. inertisasi. (5) Prosedur enkapsulasi dan/atau inertisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
