PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-4-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA DA...
Pasal 26
BAB 7 — PENGUBURAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Lokasi dan fasilitas penguburan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) harus memenuhi persyaratan teknis, meliputi: a. bebas banjir; b. berjarak paling rendah 20 m (dua puluh meter) dari sumur dan/atau perumahan; c. kedalaman kuburan paling rendah 1,8 m (satu koma delapan meter); dan d. diberikan pagar pengaman dan papan penanda kuburan Limbah B3. e.
