Pasal 27
BAB 7 — PENGUBURAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Penguburan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus memperoleh persetujuan penguburan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan penguburan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penghasil Limbah B3 menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup kabupaten/kota dengan melampirkan: a. identitas pemohon; b. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan dikubur; c. nama personel yang:
- pernah mengikuti pelatihan Pengelolaan Limbah B3; atau
- memiliki pengalaman dalam Pengelolaan Limbah B3.
d. lokasi kuburan Limbah B3 yang memiliki izin lokasi; dan e. dokumen yang menjelaskan tentang kuburan Limbah B3 dan tata cara penguburan Limbah B3. (3) Jika permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. disetujui, Kepala Instansi Lingkungan Hidup kabupaten/kota menerbitkan surat persetujuan penguburan Limbah B3 yang paling sedikit memuat:
- identitas Penghasil Limbah B3 yang melakukan penguburan Limbah B3;
- nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikubur;
- lokasi dan koordinat kuburan Limbah B3;
- isian neraca Limbah B3 yang dikubur; dan
- masa berlaku persetujuan penguburan Limbah B3. b. ditolak, kepala Instansi Lingkungan Hidup kabupaten/kota menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan. (4) Masa berlaku persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 5 berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
