Pasal 25
BAB 7 — PENGUBURAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Penguburan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 terhadap Limbah B3 yang dihasilkannya. (2) Penguburan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk Limbah B3: a. patologis; dan/atau
b. benda tajam. (3) Penguburan Limbah B3 patologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan antara lain dengan cara: a. menguburkan Limbah B3 di fasilitas penguburan Limbah B3 yang memenuhi persyaratan lokasi dan persyaratan teknis penguburan Limbah B3; b. mengisi kuburan Limbah B3 dengan Limbah B3 paling tinggi setengah dari jumlah volume total, dan ditutup dengan kapur dengan ketebalan paling rendah 50 cm (lima puluh sentimeter) sebelum ditutup dengan tanah; c. memberikan sekat tanah dengan ketebalan paling rendah 10 cm (sepuluh sentimeter) pada setiap lapisan Limbah B3 yang dikubur; d. melakukan pencatatan Limbah B3 yang dikubur; dan e. melakukan perawatan, pengamanan, dan pengawasan kuburan Limbah B3. (4) Penguburan Limbah B3 benda tajam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan antara lain dengan cara: a. menguburkan Limbah B3 di fasilitas penguburan Limbah B3 yang memenuhi persyaratan lokasi dan persyaratan teknis penguburan Limbah B3; b. melakukan pencatatan Limbah B3 yang dikubur; dan c. melakukan perawatan, pengamanan, dan pengawasan kuburan Limbah B3. (5) Penguburan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan jika pada lokasi dihasilkannya Limbah patologis dan/atau Limbah benda tajam tidak terdapat fasilitas Pengolahan
Limbah B3 menggunakan peralatan insinerator Limbah B3.
