Pasal 19
BAB 6 — PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Persyaratan lokasi Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 oleh Penghasil Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi: a. merupakan daerah bebas banjir dan tidak rawan bencana alam, atau dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan b. jarak antara lokasi Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 dengan lokasi fasilitas umum diatur dalam Izin Lingkungan. (2) Persyaratan lokasi Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 oleh Pengolah Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 dan memiliki kerjasama dengan Penghasil Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi: a. merupakan daerah bebas banjir dan tidak rawan bencana alam, atau dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. berada pada jarak paling dekat 30 (tiga puluh) meter dari:
jalan umum dan/atau jalan tol;
daerah pemukiman, perdagangan, hotel, restoran, fasilitas keagamaan dan pendidikan;
garis pasang naik laut, sungai, daerah pasang surut, kolam, danau, rawa, mata air dan sumur penduduk; dan
daerah cagar alam, hutan lindung, dan/atau daerah lainnya yang dilindungi. (3) Persyaratan jarak lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Pengolah Limbah B3 yang berada di dalam kawasan industri.
