Pasal 20
BAB 6 — PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Persyaratan peralatan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 menggunakan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c meliputi: a. pengoperasian peralatan; dan b. uji validasi. (2) Pengoperasian peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk autoklaf tipe alir gravitasi dilakukan dengan temperatur lebih besar dari atau sama dengan: a. 121OC (seratus dua puluh satu derajat celsius) dan tekanan 15 psi (lima belas pounds per square inch) atau 1,02 atm (satu koma nol dua atmosfer) dengan waktu tinggal di dalam autoklaf sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) menit; b. 135OC (seratus tiga puluh lima derajat celsius) dan tekanan 31 psi (tiga puluh satu pounds per square inch) atau 2,11 atm (dua koma sebelas atmosfer) dengan waktu tinggal di dalam autoklaf sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) menit; atau c. 149OC (seratus empat puluh sembilan derajat celsius) dan tekanan 52 psi (lima puluh dua pounds per square inch) atau 3,54 atm (tiga koma lima puluh empat atmosfer) dengan
waktu tinggal di dalam autoklaf sekurang- kurangnya 30 (tiga puluh) menit. (3) Pengoperasian peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk autoklaf tipe vakum dilakukan dengan temperatur lebih besar dari atau sama dengan: a. 121OC (seratus dua puluh satu derajat celsius) dan tekanan 15 psi (lima belas pounds per square inch) atau 1,02 atm (satu koma nol dua atmosfer) dengan waktu tinggal di dalam autoklaf sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) menit; atau b. 135OC (seratus tiga puluh lima derajat celsius) dan tekanan 31 psi (tiga puluh satu pounds per square inch) atau 2,11 atm (dua koma sebelas atmosfer) dengan waktu tinggal di dalam autoklaf sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) menit. (4) Pengoperasian peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk gelombang mikro dilakukan pada temperatur 100OC (seratus derajat celsius) dengan waktu tinggal paling singkat 30 (tiga puluh) menit. (5) Pengoperasian peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk iradiasi frekwensi radio dilakukan dilakukan pada temperatur lebih besar dari 90OC (sembilan puluh derajat celsius). (6) Uji validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mampu membunuh spora menggunakan peralatan: a. autoklaf tipe alir gravitasi dan/atau tipe vakum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap spora Bacillus stearothermophilus pada konsentrasi 1 x 104 (satu kali sepuluh pangkat empat) spora per mililiter yang ditempatkan dalam vial atau lembaran spora;
b. gelombang mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap spora Bacillus stearothermophilus pada konsentrasi 1 x 101 (satu kali sepuluh pangkat satu) spora per mililiter yang ditempatkan dalam vial atau lembaran spora; dan c. iradiasi frekwensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap spora Bacillus stearothermophilus pada konsentrasi 1 x 104 (satu kali sepuluh pangkat empat) spora per mililiter yang ditempatkan dalam vial atau lembaran spora. (7) Hasil Pengolahan Limbah B3 menggunakan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Limbah nonB3. (8) Terhadap Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) pengelolaannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Limbah nonB3.
