PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-4-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA DA...
Pasal 18
BAB 6 — PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pengolahan Limbah B3 secara termal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. lokasi; dan b. peralatan dan teknis pengoperasian peralatan Pengolahan Limbah B3 secara termal.
