Pasal 17
BAB 6 — PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan secara termal oleh: a. Penghasil Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3; atau b. Pengolah Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3. (2) Pengolahan Limbah B3 secara termal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan menggunakan peralatan: a. autoklaf tipe alir gravitasi dan/atau tipe vakum; b. gelombang mikro; c. iradiasi frekwensi radio; dan/atau d. insinerator. (3) Pengolahan Limbah B3 secara termal oleh Pengolah Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan menggunakan peralatan insinerator. (4) Pengolah Limbah B3 yang melakukan Pengolahan Limbah B3 secara termal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki kerjasama dengan Penghasil Limbah B3.
