PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-4-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA DA...
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKUTAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Pengangkutan Limbah B3 menggunakan kendaraan bermotor roda 3 (tiga) hanya dapat dilakukan oleh
Penghasil Limbah B3 terhadap Limbah B3 yang dihasilkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a. (2) Pengangkutan Limbah B3 menggunakan kendaraan bermotor roda 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan meliputi: a. kendaraan bermotor milik sendiri atau barang milik negara; b. Limbah B3 wajib ditempatkan dalam bak permanen dan tertutup di belakang pengendara dengan ukuran:
- lebar lebih kecil dari 120 (seratus dua puluh) sentimeter; dan
- tinggi lebih kecil dari atau sama dengan 90 (sembilan puluh) sentimeter terukur dari tempat duduk atau sadel pengemudi; c. wadah permanen Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada huruf b dilekati simbol sesuai karakteristik Limbah B3; d. Limbah B3 wajib diberi kemasan sesuai persyaratan kemasan Limbah B3; dan e. ketentuan mengenai kapasitas daya angkut Limbah B3 dan spesifikasi alat angkut Limbah B3 mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai angkutan jalan.
