PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-4-2015 Tahun 2016 tentang TATA CARA DA...
Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKUTAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan oleh: a. Penghasil Limbah B3 terhadap Limbah B3 yang dihasilkannya dari lokasi Penghasil Limbah B3 ke:
- tempat Penyimpanan Limbah B3 yang digunakan sebagai depo pemindahan; atau
- pengolah Limbah B3 yang memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3; atau b. Pengangkut Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengangkutan Limbah B3, jika Pengangkutan Limbah B3 dilakukan di luar wilayah kerja fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor: a. roda 4 (empat) atau lebih; dan/atau b. roda 3 (tiga). (3) Ketentuan mengenai kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai Angkutan Jalan.
