Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKUTAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) harus mendapatkan persetujuan Pengangkutan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup: a. provinsi, jika Pengangkutan Limbah B3 dilakukan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau b. kabupaten/kota, jika Pengangkutan Limbah B3 dilakukan dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan Pengangkutan Limbah B3, Penghasil Limbah B3 menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b dengan melampirkan: a. identitas pemohon; b. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan diangkut; c. nama personel yang:
pernah mengikuti pelatihan Pengelolaan Limbah B3; atau
memiliki pengalaman dalam Pengelolaan Limbah B3. d. dokumen yang menjelaskan tentang alat angkut Limbah B3; dan e. tujuan pengangkutan Limbah B3 berupa dokumen kerjasama antara Penghasil Limbah B3 dengan:
pemegang Izin Penyimpanan Limbah B3 yang digunakan sebagai depo pemindahan; dan/atau
pengolah Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. disetujui, Kepala Instansi Lingkungan Hidup menerbitkan surat persetujuan Pengangkutan Limbah B3 yang paling sedikit memuat:
identitas Penghasil Limbah B3 yang melakukan Pengangkutan Limbah B3;
nomor registrasi, nomor rangka, dan nomor mesin alat angkut Limbah B3;
nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan diangkut;
tujuan pengangkutan Limbah B3;
kode manifes Limbah B3; dan
masa berlaku persetujuan Pengangkutan Limbah B3. b. ditolak, Kepala Instansi Lingkungan Hidup menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan. (4) Masa berlaku persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 6 berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
