PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 34
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam upaya penyesuaian lembaga kependidikan kehutanan menengah atas dengan perkembangan masalah di masyarakat dan kebutuhan pembangunan, dilakukan pengkajian untuk pengembangan studi berjenjang ke tingkat yang lebih tinggi serta pengkajian pengisian lembaga, detasering dan lain-lain.
