PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 33
BAB 11 — PEMBIAYAAN
(1) Biaya personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c, dipergunakan untuk keperluan Peserta Didik agar bisa mengikuti Pendidikan secara teratur dan berkelanjutan, antara lain : a. seragam sekolah; b. buku pelajaran sekolah; c. biaya makan Peserta Didik; dan d. fasilitasi pengobatan di Unit Kesehatan Sekolah.
(2) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan oleh pemerintah dan diberikan mulai semester 1 (satu).
