PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 32
BAB 11 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan penyelenggaraan sekolah dapat berasal dari: a. APBN; b. APBD; c. sumber-sumber lainnya yang sah. (2) Pembiayaan penyelenggaraan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. biaya investasi; b. biaya operasional; dan c. biaya personal. (3) Biaya investasi, biaya operasional dan biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan antara lain untuk : a. biaya penyediaan sarana dan prasarana; b. biaya penyelenggaraan Pendidikan; c. pengembangan sumber daya manusia; dan d. kebutuhan Peserta Didik. (4) Pengelolaan pembiayaan penyelenggaraan sekolah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
