Pasal 35
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. Kepala Sekolah dan Pendidik yang telah menjabat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, namun belum memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku; b. Kepala Sekolah dan Pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara bertahap harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan Menteri ini; c. bagi peserta didik yang masih melaksanakan Pendidikan dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri ini; dan d. pembebasan kewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak berlaku bagi Peserta Didik yang dikenai sanksi berat yang berdampak tidak dapat menyelesaikan Pendidikan tepat waktu.
